Hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi
mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial
Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa
tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer
dan mereka beroperasi dengan sejumlah komputer mainframe. Kata hacker
pertama kali muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota
yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program
komputer yang lebih baik dari yang telah dirancang bersama. Kemudian
pada tahun 1983, analogi hacker semakin berkembang untuk menyebut
seseorang yang memiliki obsesi untuk memahami dan menguasai sistem
komputer. Pasalnya, pada tahun tersebut untuk pertama kalinya FBI
menangkap kelompok kriminal komputer The 414s yang berbasis di Milwaukee
AS. 414 merupakan kode area lokal mereka. Kelompok yang kemudian
disebut hacker tersebut dinyatakan bersalah atas pembobolan 60 buah
komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering
hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang
dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya,
sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan. Para
hacker mengadakan pertemuan setiap setahun sekali yaitu diadakan setiap
pertengahan bulan Juli di Las Vegas. Ajang pertemuan hacker terbesar di
dunia tersebut dinamakan Def Con. Acara Def Con tersebut lebih kepada
ajang pertukaran informasi dan teknologi yang berkaitan dengan aktivitas
hacking.
2.1 Pengertian Hacker dan Cracker
Hacker
adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan
sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat
program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer.Hacker juga bisa di
kategorikan perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu
system dan memberikan ide atau pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan
system yang di temukannya
Ternyata
Hacker juga mempunyai tingkatan-tingkatan, tiap tingkatan di bedakan
dengan kemampuan dan ilmu yang dimiliki sang hacker :
1.Elite
Ciri-ciri
: mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi &
menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap
harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan
tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan
yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.
2.Semi Elite
Ciri-ciri
: lebih muda dari golongan elite, mempunyai kemampuan & pengetahuan
luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk
lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.
3.Developed Kiddie
Ciri-ciri
: umurnya masih muda (ABG) & masih sekolah, mereka membaca tentang
metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai
sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke
lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) &
baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru
di sistem operasi.
4.Script Kiddie
Ciri-ciri
: seperti developed kiddie dan juga seperti Lamers, mereka hanya
mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas
dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti &
menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.
5.Lammer
Ciri-ciri : tidak mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin
menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker,
penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar
software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan
menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri
melalui IRC channel, dan sebagainya. Karena banyak kekurangannya untuk
mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan sampai level
developed kiddie atau script kiddie saja.
Cracker
Cracker
adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker
lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass
password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan
komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan
hingga men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya melakukan
cracking untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab
lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk
menunjukan kelemahan keamanan sistem.
PERBEDAAN HACKER DAN CRACKER
a) HACKER
Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs.
Sebagai
contoh : jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan
isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain.
Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi
sempurna. Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu
program yang berguna bagi siapa saja. Seorang Hacker tidak pelit membagi
ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan
kebaikan.
b) CRACKER
Mampu
membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat
destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan.
Sebagian
contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode ***, Pembobolan Rekening
Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server. Kasus yang paling sering
ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs
dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo!
pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa diakses dalam
waktu yang lama, kasus click BCA.com yang paling hangat dibicarakan
tahun 2001 lalu. Sudah jelas yang sebenarnya orang jahat itu adalah
cracker bukan hacker seperti kebanyakan pendapat orang. Di sisi ini
menarik untuk di simak, satu sisi, kita butuh teknologi canggih yang
kerap bermunculan dalam hitungan detik, sisi lain ada kekhawatiran takut
terjebak pada pola "nyeleneh" yang berakibat fatal. Namun demikian,
sebagai satu sikap, kita berpijak pada satu kesepakatan, bahwa
mempelajari bahasa-bahasa yang ditawarkan oleh Eric Steven Raymon
diatas, adalah hal yang baik. Karena dengan mempelajarinya, kita minimal
dapat mendapat solusi untuk membuat program yang berguna bagi orang
lain. Dan jika ini dilakukan maka percayalah, anda adalah seorang
hacker.
HUKUM
Penjabaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 46 s/d Pasal 50
Pasal 46
1.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)
3.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Penjabaran
Pasal
undang undang ITE pasal 46 terkorelasi dengan pasal 30 yang membahas
tentang pelanggaran hak akses pada suatu media elektronik. Dijelaskan
pada pasal 30 sesuai ayat masing – masing ( ayat 1, 2, dan 3 ) memiliki
tinggkat pelanggaran yang berbeda. Jika ayat 1 hanya terbatas pada
pengaksesan system tanpa izin, maka pada ayat berikutnya ditambahkan
dengan melakukan tindak pencurian data dan atau informasi, dan untuk
ayat 3 tentang mengakses system tanpa izin dengan melumpuhkan system
pengamanannya serta mencuri datanya. Sesuai dengan tingkat pelanggaran
tersebut, konsekuensinya pun berbeda. Mulai dari hukuman penjara dan
kemudian denda yang berbeda sesuai tingkat pelanggaran. Pasal 46
menekankan pada pelanggaran hak akses oleh seseorang tanpa izin dari
pemilik system elektronik dimana terdapat informasi berharga. Kemudian
ketika seseorang telah berhasil menerobos system elektronik seseorang,
tentunya ia berkeinginan melihat data yang tersimpan, kemudian ingin
menjadikannya sebagai hak milik peribadi (mencuri). Konsekuensi yang
diterima oleh pelanggar pasal 30 yunto pasal 46 kemungkinan akan terkena
pasal berlapis, dengan hukuman yang berlapis pula. Jadi kami rasa untuk
pasal 46 sudah sangat jelas.
Pasal 47
”Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah)”.
Penjabaran
Pasal
47 UUITE menekankan pada transmisi informasi dan atau dokumen
elektronik dari, ke, dan di dalam komputer. Tindak pelanggaran yang
dikemukakan adalah mulai tindak penyadapan informasi dan/atau dokumen
elektronik yang bukan diperuntukkan untuk konsumsi publik atau khalayak
ramai entah itu menyebabkan kerusakan atau tidak. Untuk konsekuensi dari
pelanggarannya tersebut telas tertulis jelas pada pasal 47 yakni
hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan denda paling banyak Rp.
800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
1.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjabaran
Makna
pasal 48 hampir sama dengan pasal 47, yakni mengenai penyadapan
informasi oleh orang yang tidak berhak atas informasi tersebut dan/atau
tanpa seizin pemilik informasi. Tapi tingkat pelanggaran antara pasal 47
dan pasal 48 berbeda. Jika pada pasal 47 hanya menekankan pada tindak
penyadapan, maka pada pasal 48 membahas tentang tindak penyadapan,
pencurian data dan/atau informasi, mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi data orang lain, merusak, menghilangkan,
memindahkan, dan menyembunyikan suatu data, informasi, dan/atau dokumen
elektronik orang lain. Kemudian tertulis jelas pada ayat 2 pasal 32 dan
48 yang saling terkoherensi tentang pelanggaran berupa mentransmisikan
data orang lain kepada orang yang tidak berhak, dengan konsekuensi
hukuman penjara 9 tahun dan/atau denda denda sebesar Rp. 3.000.000.000,-
(tiga milyar rupiah) Dan untuk pelanggaran yang lebih besar pada pasal
48 adalah pada ayat 3 yakni tentang mengambil dan mengubah sifat
informasi yang tadinya adalah informasi pribadi atau rahasia menjadi
suatu konsumsi publik yang bisa diakses oleh setiap orang, dengan
keutuhan data yang tidak sesuai dengan aslinya.
Pasal 49
”Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Penjabaran
Terkoherensi
dengan pasal 33 yang berisi , ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”. Memiliki poin penting yakni
”mengacaukan suatu System Elektronik” Kami rasa pasal ini sudah sangat
jelas baik jenis pelanggaran maupun hukuman (konsekuensi)nya.
Pasal 50
”Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Penjabaran
Pasal
50 membahas tentang sanksi hukum terhadap tindakan yang dilakukan guna
menunjang terjadinya pelanggaran seperti yang dimaksud pada pasal 27 s/d
33 tentang pelanggaran kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik,
pemerasan dan ancaman, penyebaran berita bohong, penyinggungan SARA,
terror, dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya jenis pelanggaran bisa
dilihat,
Ciri-ciri dan Penyebab Hacker dan Cracker
Ciri-ciri seorang cracker adalah :
-Bisa membuat program C, C++ atau pearl
-Mengetahui tentang TCP/IP
-Menggunakan internet lebih dari 50 jam perbulan
-Mengetahaui sitem operasi UNIX atau VMS
-Mengoleksi sofware atau hardware lama
-Lebih sering menjalankan aksinya pada malam hari kare tidak mudah diketahui orang lain
Penyebab cracker melakukan penyerangan antara lain :
-Kecewa atau balas dendam
-Petualangan
-Mencari keuntungan
Contoh kasus :
- 1.
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok criminal
computer The 414s (414 adalah kode areal local mereka) yang berbasis di
Milwaukee, AS. Kelompok yang disebut hacker tersebut melakukan
pembobolan 60 buah computer, dari computer milik pusat kanker memorial
sloan-kettering hingga computer milik laboratorium nasional los Alamos.
Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena
testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa
percobaan.
2.
DIGUGUMI (grup digital) adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri
bergerak dalam bidang game dan computer dengan menggunakan teknik-teknik
hexadecimal untuk mengubah text yang terdapat dalam game. Contohnya:
game chrono trigger berbahasa Indonesia. Oleh karena itu, status
digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak.
3.
Pada hari sabtu, 17 april 2004, Dani Firmansyah konsultan tekhnologi
informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta, berhasil membobol situs milik
komisi pemilihan umum (KPU) di http://tnp .kpu.go.id dan mengubah
nama-nama partai didalamnya menjadi nama-nama “unik”, seperti Partai
Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani
menggunakan tekhnik SQL Injection (pada dasarnya tekhnik itu adalah
dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar
browser) buat menjebol situs KPU. Kemudian dani tertangkap pada hari
kamis, 22 april 2004. Akibat yang ditimbulkan oleh Hacker dan Cracker
Tidak ada komentar:
Posting Komentar